IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratHeadlineLokal

Polisi Amankan 5 Ton Timah yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia

311
×

Polisi Amankan 5 Ton Timah yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers penyelundupan timah. Foto: Sorotanbangka.
Konfrensi pers penyelundupan timah. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah kering yang diduga hendak dibawa ke luar Pulau Bangka.

Penggagalan penyelundupan tersebut, dilakukan di perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Bar pada Kamis (24/4/2025) malam tadi.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasir timah kering tersebut dikemas dalam ratusan karung berwarna putih dengan berat kurang lebih 5 ton dan diangkut menggunakan kapal kayu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan barang tersebut hendak dikirim dari Bangka Barat menuju perairan Riau, lalu diteruskan ke Malaysia.

“Aksi penyelundupan ini dari Bangka Barat ke perairan Riau dan disana sudah ditunggu kapal yang hendak menuju Malaysia,” kata AKBP Pradana.

Dia menjelaskan pihaknya juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, kata dia kedelapan tersangka merupakan memiliki hubungan keluarga.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial SL diduga sebagai kapten kapal, sementara KPR berperan sebagai teknisi mesin, DLT sebagai juru masak, serta RS, MS, NH, ZAI, dan IS bertugas sebagai anak buah kapal.

Sementara itu, Pradana menjelaskan dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan karung berisi pasir timah kering.

“Kami berhasil mengamankan Satu Unit kapal kayu ukuran 15 Gt warna biru dan hijau
B, satu Unit perahu jenis puncung warna biru list merah, pasir timah yang belum ditimbang sebanyak 100 buah karung yang berisikan pasir timah dengan berat keseluruhan kurang lebih 5 Ton, satu buah alat pelacak GPS kapal dan Alat Komunikasi Nahkoda dan ABK,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

 

error: