BELITUNG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan belasan orang terkait upaya penyelundupan 15 ton pasir timah di perairan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (30/9/2025) dini hari.
Dari operasi yang digelar tim gabungan Ditpolairud Polda Babel, Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung itu, polisi menyita 300 karung pasir timah yang diangkut menggunakan kapal kayu KM Niki Luiz 01.
“Benar, ada penangkapan terkait dugaan penyelundupan timah. Untuk detailnya, silakan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim,” kata Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi.
Selain mengamankan barang bukti, aparat juga menangkap 16 orang yang diduga sebagai pengangkut pasir timah ilegal tersebut. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Belitung untuk mengungkap peran masing-masing.
Informasi awal menyebutkan, pasir timah itu diduga akan dibawa ke luar negeri melalui jalur perairan Batam. Polisi masih mendalami jaringan penyelundupan ini, termasuk aktor utama dan tujuan distribusi barang haram tersebut.
Kapal kayu yang digunakan langsung digiring ke Dermaga Satpolair Polres Belitung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga berkoordinasi dengan PT Timah terkait hasil pengungkapan kasus ini.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tambang ilegal yang merugikan negara dan mencoreng nama daerah penghasil timah terbesar di Indonesia ini.