BELITUNG –Upaya penyelundupan pasir timah kembali digagalkan aparat. Tim gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 15 ton pasir timah yang dikemas dalam sekitar 300 karung di kawasan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (30/9/2025) dini hari.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia mengarahkan agar perkembangan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyelundupan timah di perairan Tanjung Kelayang. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat serta tujuan distribusi dari pasir timah ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Aparat menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan kapal kayu KM Niki Luiz 01 yang mengangkut sekitar 300 karung pasir timah.
Usai diamankan, kapal kayu tersebut langsung digiring ke Dermaga Satpolair Polres Belitung.
Selain mengamankan pasir timah, polisi juga mengamankan 16 orang yang diduga sebagai pengangkut ratusan karung pasir timah tersebut.
Saat ini Satreskrim Polres Belitung sedang melakukan pemeriksaan keenambelas orang yang diamankan tersebut.
Polres Belitung akan berkoordinasi dengan PT Timah terkait penangkapan ini.
Dikabarkan, KM Niki Luiz 01 akan membawa pasir timah ke luar negeri melalui perairan Batam.