BANGKA BARAT – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kecamatan Mentok, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, salah satu terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus peredaran sabu ini dilakukan pada Senin (12/1/2026). Petugas Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kebun Nanas, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Kampung Sidorejo, Mentok. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Hasil pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas ke lokasi kedua, yakni di Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Sekitar pukul 00.30 WIB, dua orang pria kembali diamankan, masing-masing berinisial R (16) dan D (34).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pakaian dalam salah satu pelaku. Selain itu, empat paket sabu lainnya ditemukan tersimpan di dalam pompong atau but perahu yang digunakan oleh para pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat bruto 0,89 gram, timbangan digital, telepon genggam, alat skop, plastik klip bening kosong, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.














