Bangka BaratKriminal

Polisi Bekuk Pencuri 122 Aki Tower Telkomsel di Bangka Barat

195
×

Polisi Bekuk Pencuri 122 Aki Tower Telkomsel di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi bekuk pelaku pencurian aki tower Telkomsel. Foto: Istimewa.
Polisi bekuk pelaku pencurian aki tower Telkomsel. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil membongkar kasus pencurian baterai aki tower Telkomsel yang selama ini diduga menjadi penyebab terganggunya jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Bangka Barat.

Pengungkapan ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang kerap mengalami lemahnya sinyal, terutama saat terjadi pemadaman listrik.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan penyelidikan mendalam menyusul laporan warga terkait gangguan layanan seluler. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan adanya pencurian aki tower yang dilakukan secara sistematis di beberapa kecamatan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tower telekomunikasi.

“Keluhan masyarakat soal gangguan sinyal menjadi pintu awal penyelidikan. Dari situ, Unit Reskrim Polsek Kelapa berhasil mengungkap pencurian aki tower Telkomsel dan mengamankan pelaku,” kata Iptu Yos Sudarso.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, DS diketahui telah berulang kali melakukan pencurian baterai aki tower Telkomsel di berbagai lokasi.

Adapun lokasi pencurian tersebar di Kecamatan Kelapa, Tempilang, Mentok, hingga Parit Tiga. Total aki tower yang berhasil dicuri mencapai 122 unit dengan merek MaxLife berkapasitas 100Ah. Aksi ini menyebabkan gangguan serius pada jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak.

Polisi juga mengungkap adanya pihak penadah yang membeli aki hasil curian tersebut. Selanjutnya, aki-aki itu dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut.

“Hasil pengembangan mengarah pada peran penadah. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan delapan unit aki tower Telkomsel sebagai barang bukti.

error: