BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Pangkalpinang

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Karyawan di Pusat Perbelanjaan, 6 Orang Diamankan

×

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Karyawan di Pusat Perbelanjaan, 6 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Praktik pencurian yang melibatkan orang dalam kembali terungkap di Kota Pangkalpinang. Aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, dengan mengamankan enam orang karyawan yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Kamis, 26 Februari 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan Non Target Operasi (Non TO) dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus bermula dari audit internal yang dilakukan manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI). Kecurigaan muncul pada Sabtu, 7 Februari 2026, ketika seorang petugas keamanan melihat rekannya membawa kardus keluar dari area gedung.

Pengecekan melalui rekaman CCTV mengungkap adanya pengambilan barang inventaris perusahaan tanpa izin. Berdasarkan hasil audit direksi dan staf administrasi, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp19.700.000.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Ahmad Latif (58), selaku Deputy Store Manager, ke Polresta Pangkalpinang.

Berbekal laporan itu, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan enam pria berinisial WG (24), MN (29), DL (29), YS (28), MD (28), dan RS (33) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang dalam.

“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan orang dalam. Para pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan perusahaan untuk mengambil barang inventaris secara bertahap sejak September 2025,” ujar AKP Singgih.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mengambil barang secara berangsur-angsur sejak September 2025 hingga Februari 2026 agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebagian barang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Salah satu tersangka, DL, bahkan mengaku sempat menjual sebagian barang hasil curian berupa mesin bor, gerinda, dan mesin polisher.

error: