“DL mengakui telah menjual mesin bor, gerinda, dan mesin polisher seharga Rp1.500.000 dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan barang bukti berbagai merek, di antaranya peralatan pertukangan seperti mesin bor, gerinda, mesin polisher, jigsaw, jet cleaner, serta set kunci-kunci.
Selain itu, turut diamankan alat elektronik seperti kipas angin rechargeable, speaker, lampu LED WiFi, dan jump starter. Polisi juga menemukan perlengkapan outdoor berupa tas gunung (carrier), sleeping bag, tumbler, jas hujan, hingga alat rumah tangga seperti chopper tarik dan berbagai perkakas tangan lainnya.
AKP Singgih menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pengungkapan ini bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2026. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh karyawan terhadap tempatnya bekerja sendiri. Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Kasus pencurian karyawan di Pangkalpinang ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sekaligus pengingat bagi pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah tindak pidana serupa terulang kembali.

















