PANGKALPINANG – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar seorang mahasiswa di Pangkalpinang berujung penangkapan cepat oleh aparat kepolisian. Dua pelaku yang diketahui berstatus residivis dan rekannya diringkus setelah hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Kelurahan Kacang Pedang dan menjadi perhatian karena motif pelaku yang nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba.
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak sigap menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kedua pelaku diketahui bernama Yolan Saputra (25), residivis asal Depok, Jawa Barat, dan Rapi Mahendra (30), warga Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Pasadena Gandaria I. Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah kos milik korban, Reggy Pramudya (23), dengan alasan menagih urusan uang.
“Pelaku Yolan sempat meminta kunci motor korban kepada teman korban yang ada di lokasi, namun tidak diberikan. Saat teman korban masuk ke dalam kamar, pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci stang dengan mendorongnya keluar,” ungkap AKP Singgih seizin Kapolresta, Kombes Pol Max Mariners, Kamis (23/4/2026).
Motor Honda Scoopy milik korban kemudian dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Parit Lalang untuk dibobol kunci kontaknya agar dapat dihidupkan. Setelah berhasil, kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Samsul dengan nilai Rp1.000.000.
“Uang hasil gadai motor tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli sabu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Mendapat laporan dari korban, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelaku Yolan berhasil diamankan di kawasan Semabung pada pukul 20.30 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus Rapi di daerah Parit Lalang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama.















