BANGKA BARAT – Kasus pengiriman pasir timah ilegal kembali terungkap di wilayah Bangka Barat. Aparat dari Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengiriman 11,2 ton pasir timah ke Malaysia.
Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.
Modus yang digunakan, pasir timah diolah di gudang lalu dikemas dalam plastik dan karung. Setelah itu diangkut menggunakan truk ke Pantai Enjel. Dari pesisir, pasir timah dibawa dengan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat untuk dibawa ke Johor.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit truk, dua perahu pancung, satu speed boat, alat pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

















