BELITUNG – Aksi pencurian yang berulang kali menyasar rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Tanjungpandan akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial AJ (27) harus berurusan dengan polisi setelah gagal melancarkan pencurian untuk ketiga kalinya dan berhasil diidentifikasi aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah korban memergoki langsung pelaku berada di dalam rumahnya pada dini hari. Kejadian tersebut sekaligus membuka tabir aksi pencurian berulang yang selama ini meresahkan korban dan luput dari pengawasan.
Kapolsek Tanjungpandan, AKP Antonius Sinaga, seizin Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak menuju ruang kerja justru mendapati seorang pria melintas di depan pintu kamarnya.
“Korban sempat berteriak setelah melihat pelaku di dalam rumah, sehingga pelaku panik dan melarikan diri melalui jendela kamar depan,” ujar AKP Antonius, Senin (9/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui AJ bukan kali pertama melakukan aksinya. Ia mengakui sudah tiga kali masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Dalam dua aksi sebelumnya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang berharga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Ulut Bulu Polsek Tanjungpandan akhirnya mengamankan AJ pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Gang Sukun, Kelurahan Tanjungpandan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.800.000, dua unit ear buds merek Sound Core, satu obeng warna kuning yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk switer, celana joger, dan topi berwarna hitam.
AKP Antonius menambahkan, pelaku tercatat sebagai buruh harian lepas yang berdomisili sesuai KTP di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang. Sementara korban merupakan PNS yang tinggal di Jalan Hasyim Idris, Gang Cinkon, wilayah yang sama.
















