BELITUNG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung bersama Polsek Tanjungpandan berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal yang hendak dibawa keluar Pulau Belitung menuju Jakarta.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025 dan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Aksi penindakan berlangsung di kawasan Pelabuhan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya truk yang diduga mengangkut pasir timah tanpa izin dan akan dikirim menggunakan kapal KM Sawita dengan tujuan Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan kendaraan di area pelabuhan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA yang mencurigakan dan hendak menyeberang.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan pasir timah yang disembunyikan di dalam peti kayu dan dikemas menggunakan karung.
Dari hasil pendataan, total barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan berjumlah 49 karung. Selanjutnya, truk beserta muatan dan sopir dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, mengapresiasi kinerja anggotanya dan menegaskan bahwa Polres Belitung berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan dan distribusi pasir timah ilegal.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Belitung dalam mendukung Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan negara serta berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperketat, khususnya di kawasan pelabuhan dan jalur keluar masuk distribusi barang dari Pulau Belitung.















