Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma, menyampaikan bahwa sopir truk berinisial JY (46) telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan maraknya praktik penambangan dan pengiriman pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini kami masih memeriksa para saksi, mengamankan seluruh barang bukti, serta akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Belitung pun mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Belitung.















