BANGKA BARAT – Aparat gabungan menindak tegas aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Seorang pelaku penambangan ilegal berhasil diamankan dalam kegiatan penertiban yang digelar pada Kamis (18/12/2025) kemarin.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat, Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Kodim 0431/Bangka Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat.
Di lokasi, petugas menemukan satu orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal. Pelaku diketahui bernama Edi asal Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.500.000, satu karung timah seberat kurang lebih 30 kilogram, empat buah sekop plastik, satu bilah parang, dan satu buah palu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, mengatakan pelaku penambangan ilegal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta melindungi kawasan hutan konservasi,” tegasnya.
AKP Fajar menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, khususnya di kawasan konservasi Tahura Bukit Menumbing yang memiliki nilai ekologis dan sejarah.
“Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.















