NASIONAL – Aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung ke Malaysia yang melibatkan sejumlah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau.
Kasus ini mencuat setelah 11 ABK dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis (29/1/2026) lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menjelaskan, ke-11 ABK tersebut merupakan bagian dari 133 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia. Setelah tiba di Batam sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh ABK langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, kapal yang mereka awak membawa sekitar 7,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari Bangka Belitung. Muatan tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kapal tersebut diamankan otoritas maritim Malaysia setelah terdeteksi melakukan pelayaran ilegal. Aparat setempat kemudian menahan para ABK sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Irhamni menegaskan, tim penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting dalam kasus ini, termasuk frekuensi penyelundupan, jaringan yang terlibat, pemilik pasir timah, serta jalur distribusi yang digunakan hingga bisa menembus perairan Malaysia.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Kami ingin mengungkap secara utuh siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyelundupan ini berlangsung,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, Imam Riyadi, menyebutkan bahwa ke-11 ABK tersebut sempat menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan di Depot Imigresen Malaysia akibat pelanggaran keimigrasian.
















