Gong Xi Fa Chai
Nasional

Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian 313 WPR, Tak Satupun dari Babel

×

Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian 313 WPR, Tak Satupun dari Babel

Sebarkan artikel ini
Proses pencarian dua orang penambang pasir timah yang masih terjebak dalam tanah di Gunung Manik, Desa Benteng Kota, Tempilang, Bangka Barat, tertimbun tanah longsor, pada Kamis (25/7/2024) petang. (Dok/ Basarnas Babel)
Proses pencarian dua orang penambang pasir timah yang masih terjebak dalam tanah di Gunung Manik, Desa Benteng Kota, Tempilang, Bangka Barat, tertimbun tanah longsor, pada Kamis (25/7/2024) petang. (Dok/ Basarnas Babel)

NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengajukan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025 kepada DPR RI.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan mineral dan batubara agar selaras dengan ketentuan regulasi terbaru serta mendukung kepastian hukum di daerah.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026) lalu. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, penyesuaian wilayah pertambangan menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

Menurut Yuliot, penetapan wilayah pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilakukan setelah menerima penetapan dari pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, dengan tetap melalui mekanisme konsultasi bersama DPR RI.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan terakhir pada 2025.

Ia menjelaskan, dasar hukum penyesuaian WP bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur proses penetapan wilayah pertambangan nasional agar lebih terintegrasi antara pusat dan daerah.

Penetapan wilayah pertambangan, lanjut Yuliot, sangat dinantikan pemerintah provinsi karena menjadi acuan utama dalam menyusun rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025.

“Kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap sinkronisasi rencana tata ruang wilayah provinsi secara menyeluruh,” katanya.

Pengajuan penyesuaian WP dilakukan berdasarkan usulan menteri yang bersumber dari gubernur setelah melalui koordinasi lintas daerah. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 sebagai landasan penetapan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara nasional.

Dalam rapat tersebut, Yuliot memaparkan rincian usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari sejumlah daerah. Sumatra Barat mengusulkan 332 blok WPR, namun setelah proses verifikasi hanya 121 blok yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, Kalimantan Tengah mengajukan perubahan 129 blok WPR dan Sulawesi Utara mengusulkan 63 blok WPR.

error: