Yuliot menegaskan, penyesuaian wilayah pertambangan tidak menghapus izin usaha pertambangan yang telah ada. IUP, IPR, IUPK, maupun SIPB yang masih berlaku tetap diakui sebagai kelanjutan kegiatan operasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan Wilayah Pertambangan hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali dalam jangka waktu lima tahun, berdasarkan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
















