HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Nasional

Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian 313 WPR, Tak Satupun dari Babel

×

Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian 313 WPR, Tak Satupun dari Babel

Sebarkan artikel ini
Proses pencarian dua orang penambang pasir timah yang masih terjebak dalam tanah di Gunung Manik, Desa Benteng Kota, Tempilang, Bangka Barat, tertimbun tanah longsor, pada Kamis (25/7/2024) petang. (Dok/ Basarnas Babel)
Proses pencarian dua orang penambang pasir timah yang masih terjebak dalam tanah di Gunung Manik, Desa Benteng Kota, Tempilang, Bangka Barat, tertimbun tanah longsor, pada Kamis (25/7/2024) petang. (Dok/ Basarnas Babel)

Yuliot menegaskan, penyesuaian wilayah pertambangan tidak menghapus izin usaha pertambangan yang telah ada. IUP, IPR, IUPK, maupun SIPB yang masih berlaku tetap diakui sebagai kelanjutan kegiatan operasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan Wilayah Pertambangan hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali dalam jangka waktu lima tahun, berdasarkan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

error: