Penanganan kasus ini dikoordinasikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Mabes Polri. Oleh karena itu, proses pemulangan para ABK dilakukan dengan pengawalan langsung dari aparat kepolisian.
Adapun 11 ABK yang diperiksa diketahui berasal dari Kepulauan Riau dengan rentang usia antara 23 hingga 53 tahun. Seluruhnya kini berstatus terperiksa guna mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan sumber daya mineral lintas negara.
Penyidik memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, sekaligus memperketat pengawasan distribusi pasir timah guna mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal serupa di kemudian hari.
















