Gong Xi Fa Chai
Nasional

TNI Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau, Dipasok dari Sejumlah Daerah

×

TNI Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau, Dipasok dari Sejumlah Daerah

Sebarkan artikel ini
Ton arang Bakau yang diamankan TNi AL. Foto: Istimewa.
Ton arang Bakau yang diamankan TNi AL. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Upaya penyelundupan arang bakau ilegal kembali terbongkar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III berhasil mengamankan sebanyak 74 ton arang bakau ilegal yang diduga akan diedarkan tanpa dokumen resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Penggagalan tersebut terjadi di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (28/1/2026). Operasi ini menjadi bukti penguatan pengawasan laut nasional, khususnya terhadap praktik perdagangan ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan pesisir.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama intensif antara TNI AL dengan sejumlah instansi terkait, seperti Bea Cukai, unsur penegakan hukum lingkungan, hingga pengelola pelabuhan.

“Kami mengapresiasi kesiapsiagaan tim gabungan yang mampu mendeteksi dan menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Uki Prasetia dikutip dari Puspen TNI.

Kasus ini bermula dari laporan intelijen pada 21 Januari 2026 terkait aktivitas pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, Pontianak. Dalam pemantauan tersebut, petugas mencurigai proses pemindahan muatan arang bakau dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke kapal Icon James II 13, yang direncanakan berlayar menuju Jakarta menggunakan dua kontainer berukuran 40 kaki.

Setelah kapal tiba dan bersandar di Tanjung Priok, tim gabungan langsung melakukan penindakan. Pada proses pembongkaran paksa yang dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB, petugas menemukan puluhan ton arang bakau di dalam dua kontainer berwarna biru dengan nomor SEGU 4180830 dan SEGU 6026911.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun izin resmi dari instansi lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Uki Prasetia.

Dari hasil perhitungan, dengan harga pasar ekspor arang bakau yang mencapai Rp23.500 per kilogram, nilai ekonomi dari muatan ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar.

error: