BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Nasional

Termasuk PPPK, Begini Skema Pembayaran THR

×

Termasuk PPPK, Begini Skema Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini
Termasuk PPPK, begini skema Pembayaran THR. Foto: Istimewa.
Termasuk PPPK, begini skema Pembayaran THR. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/3/2026), sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi lanjutan, termasuk pencairan THR bagi aparatur negara dan kewajiban pembayaran THR sektor swasta, serta penyaluran BHR bagi pengemudi ojek daring.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun

Untuk THR aparatur negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Penyaluran THR dilakukan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Selain aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

error: