NASIONAL – Pemerintah mulai mengantisipasi dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai menekan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian tambahan anggaran bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama untuk memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan daerah yang berhak menerima tambahan dana, dengan tetap menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai laporan mengenai dampak pemotongan TKD terhadap kemampuan daerah membiayai belanja wajib.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity. Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang akan kita hitung,” katanya dikutip dari Warta Ekonomi (31/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah membuka peluang memberikan tambahan anggaran kepada sekitar 490 pemerintah daerah. Namun, besaran dana maupun waktu penyalurannya masih akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan Presiden.
“Mungkin sampai seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tambahan dana tidak akan diberikan secara merata. Bantuan hanya akan dialokasikan kepada daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal agar pelayanan publik dan belanja wajib tetap dapat dipenuhi.
“Jadi peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah juga tengah menyiapkan skema top up anggaran bagi daerah yang menghadapi kesulitan memenuhi belanja pegawai.












