Namun, Tito menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan pilihan terakhir. Pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja dan mengoptimalkan pendapatan daerah sebelum mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.
“Kami tidak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito.
Ia menjelaskan pemerintah tidak ingin tambahan anggaran justru membuat daerah bergantung pada bantuan pusat tanpa memperbaiki tata kelola keuangannya.
Di sisi lain, Tito memastikan pembayaran gaji ASN tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah tidak diperkenankan merumahkan pegawai maupun menunda pembayaran gaji meskipun menghadapi tekanan anggaran.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujar Tito.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Kemendagri meminta setiap pemerintah daerah memangkas pos belanja yang masih dapat dihemat, seperti biaya operasional, pemeliharaan, hingga perawatan aset.
Tito mencontohkan hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan yang menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi pada sejumlah pos belanja. Penghematan tersebut dinilai cukup untuk membantu menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.
“Setelah kita lihat dari belanja operasional, ternyata perawatan dan pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan. Yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” pungkas Tito.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah evaluasi fiskal dan kemungkinan penambahan TKD merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah. Selain memastikan hak ASN tetap terpenuhi, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah penyesuaian anggaran yang sedang berlangsung.












