KEPULAUAN RIAU – Bakamla RI menangkap satu unit kapal kayu yang membawa 30 ton pasir timah melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 di peraiaran Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Jumat (25/4/2025) kemarin.
Kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamanka sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301 atau berada di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E.
Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah,” ungkap Yuhanes Antara.
Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton.
Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia.
Yuhanes menjelaskan, kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
“Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada besok, Sabtu (26/4/2025).