Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah mengungkap ribuan cartridge vape etomidate yang beredar secara ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
“Vape mengandung etomidate sudah menjadi perhatian serius kami. Zat ini telah resmi masuk narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025,” tegasnya.
Selain kasus tersebut, aparat juga mencatat keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika lainnya pada awal tahun 2026, termasuk peredaran sabu di Kota Batam.
Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya dengan modus baru yang memanfaatkan rokok elektrik.













