Habiburokhman juga menyinggung pengaturan di Thailand yang menetapkan sejumlah tindak pidana asal dalam daftar khusus. Di antaranya narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan perbandingan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Masuknya sejumlah sektor strategis tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar satu jenis kejahatan, melainkan berbagai tindak pidana yang berpotensi menghasilkan atau melibatkan aset hasil kejahatan.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI masih membuka ruang partisipasi publik dalam penyempurnaan regulasi tersebut. Menurutnya, pandangan masyarakat dan para pakar menjadi bagian penting dalam membentuk undang-undang yang memiliki kepastian hukum.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset pun menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan tindak pidana serius di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan batasan hukum, perlindungan hak, serta kepastian dalam penerapannya.














