BANGKA BARAT – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polres Bangka Barat. Unit Resintel Polsek Jebus mengamankan tiga orang dalam operasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (17/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 65 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,51 gram. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LH (44), SM (22), dan FR (30).
LH merupakan warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Sementara SM dan FR tercatat sebagai warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap setelah Unit Intel Polsek Jebus menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jebus.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya memerintahkan Unit Resintel untuk melakukan pengembangan terhadap informasi yang diterima.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan LH di kawasan Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan 17 paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah mes timah yang berada di Dusun Penganak.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FR. Polisi menemukan 39 paket sabu dengan berat bruto 19,41 gram. Selain narkotika, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta.
Ketika proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mengamankan SM yang melintas di sekitar lokasi. Dari tangan SM, polisi menemukan sembilan paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 1,98 gram.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman LH dan kembali menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.















