BANGKA BELITUNG – Dua pria yang diduga menjadi spesialis pencurian sarang burung walet berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026).
Penangkapan tersebut mengungkap keterlibatan salah satu pelaku yang ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Belinyu, Polres Bangka, terkait kasus pencurian serupa sejak Oktober 2025. Keduanya juga diketahui merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah rumah walet di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Setelah menerima laporan korban, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Agus.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang terhubung ke telepon genggam korban, pelaku merusak pintu bagian bawah bangunan rumah walet sebelum mengambil sarang burung walet.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalam















