Bangka BaratKriminalLokal

Jadi Kurir Sabu, Dua Kakak Beradik di Mentok Diringkus Polisi

258
×

Jadi Kurir Sabu, Dua Kakak Beradik di Mentok Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua pria masing-masing berinisial MW (28) dan RY (21) pada Selasa (24/9/2024) lalu. Dua kakak beradik itu diringkus lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diberikan oleh personel Kodim 0431/Bangka Barat.

Berdasarkan informasi dari personel Kodim 0431 tersebut, terdapat transaksi narkotika yang dilakukan di dekat Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Barat.

“Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki laki berinisial RY,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Budi Prasetyo menambahkan dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,75 gram.

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain.

“MW berperan sebagai orang yang mengambil (narkoba), sedangkan RY orang yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut. Penyelidikan kami mereka kurir, kami masih pengembangan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

 

error: