BANGKA BARAT – Polsek Mentok berhasil menangkap pelaku pencurian handphone milik warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, pada Jumat (17/12025) dinihari.
Adapun yang ditangkap Polsek Mentok atas kasus pencurian tersebut, seorang pemuda berinisial ZD. Ia juga merupakan warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung,
Pemuda 19 tahun itu disergap polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
“Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku dan ia mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik warga Kampung Teluk Rubiah atas nama Mufid,” ujar Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, Jumat (17/1/2025).
Rusdi menambahkan, sebelumnya Polsek Mentok telah mengamankan dua orang yang disinyalir menjadi pihak yang menadah barang curian. Kedua orang itu diketahui berinisial MJ dan MF.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku (penadah) tersebut, dan dari hasil pengembangan dari kedua pelaku penadahan didapatkan pelaku pencurian handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ZD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.