BANGKA BARAT – Polsek Jebus meringkus empat orang komplotan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Selasa (22/1/2025) lalu.
Ironisnya 1 dari 4 kawanan pelaku ialah anak bawah umur. Adalah MA alias AR yang masih saat ini genap berusia 17 tahun. Sementara yang lain berinisial JM alias JU (19), RK alias MK (24) dan HI alias HN (19). Kawanan pelaku ini berdomisili di Kecamatan Parittiga.
Masing-masing pelaku diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda. Awal mula, sekira pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku curat di Komplek Timah, Bukit Lintang, Desa Puput, Parittiga, Senin (30/12/2024) sekira jam 10.00 Wib.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekira jam 20.00 Wib, kami mengamankan pelaku pertama berinisial JM alias JU. Ia diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Dusun Bukit Lintang,” ujar Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah pada Jumat (24/1/2025) pagi.
Setelah diinterogasi, JM mengaku tidak sendirian melakukan tindak pidana curat itu. Melainkan dengan tiga orang rekannya, RK, HI dan MA. Tidak butuh waktu lama, ketiga rekannya berhasil diamankan di Dusun Bukit Lintang dan langsung diamankan ke Polsek Jebus.
Sementara, untuk kronologi kejadian itu terjadi pada Senin (30/12/2024) sekira jam 10.00 Wib. Awalnya, pelapor inisial AM (43) baru saja tiba ke tempat kerja di Komplek Timah. Saat itu, dia melihat alat-alat kerja telah hilang berupa 2 dril bobok beton dan 1 buah bor listrik.
Lalu ada 1 buah gerinda, 1 set vibrator, 9 penjepit kayu dan 3 buah potongan besi cor. Dari tangan kawanan terduga pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 buah bor listrik merek Ryu warna hijau dan 1 buah dril bobok beton warna oranye.