MENTOK – Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) saat ini sedang berfokus pada pelayanan pindah memilih kepada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun memiliki hak suara atau yang santer disebut istilahnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto pada Minggu (5/11/2023) siang.
“Jadi kita akan melakukan sosialisasi di instansi vertikal yang ada di Babar. Kemudian kawan-kawan dijajaran PPS dengan PPK juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah masing-masing terkait layanan pindah memilih ini,” kata Dwi.
Disamping itu, Lokasi Khusus (Loksus) yaitu di Rumah Tananan (Rutan) Kelas II B Mentok yang berkaitan dengan pergerakan dan mobilisasi ke luar masuk para tahanan juga jadi fokus perhatian. Sehingga pada hari H nanti, mereka tetap dapat menyumbangkan hak suaranya.
“Karena di kita ini hanya ada satu loksus yaitu Rutan Kelas II B Mentok, makanya pergerakan dan mobilisasi para tahanan ini jadi fokus perhatian kami juga. Ke luar masuknya mereka akan kita pantau agar saat hari H pencoblosan mereka tetap bisa memilih,” jelasnya.