Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Kriminal

Polisi Bakal Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencabulan 2 Anak di Tempilang

87
×

Polisi Bakal Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencabulan 2 Anak di Tempilang

Sebarkan artikel ini
(Dokumen Ist)
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Bripka Feri Djohansyah

MENTOK — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur ke kejaksaan setempat dalam waktu dekat.

Tindak pidana itu dilakukan oleh pria berinisial JT (43) terhadap 2 orang anak di bawah umur di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Senin (18/9/2023) lalu.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

PS Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Bripka Feri Djohansyah seizin Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, saat ini proses penyidikan perkara itu telah sampai ke tahap P19.

“Perkara ini sudah sampai pada tahap satu, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan pada 25 Oktober 2023 kemarin. Kemudian keluar P19 dari Jaksa Penuntut Umum dan kami diminta melengkapi berkas perkara atau P19,” ujar Bripka Feri Djohansyah, Senin (6/11/2023).

Di dalam P19 tersebut, ada lima poin yang diminta JPU kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Salah satunya ialah meminta keterangan ahli dan dalam hal ini dokter spesialis yang memeriksaan kondisi fisik dan alat vital korban.

“Hasilnya itu sudah keluar. Sementara untuk poin lainnya yang diminta untuk dilengkapi itu hanya berkaitan administrasi. Kalau ini sudah lengkap, bulan ini akan dilakukan tahap dua, jadwalnya masih kita koordinasikan dengan JPU,” ujarnya.

Bripka Feri mengungkapkan, atas apa yang diperbuatnya, terduga pelaku JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Bangka Barat. Kasus pencabulan yang dialami bocah 5 tahun asal Kecamatan Tempilang terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya.

Saat itu, korban kemudian melaporkan ke ibunya, bahwa alat vital korban mengalami sakit. Ibu korban pun menanyakan mengapa hal itu bisa terjadi dan dijawab korban akibat dilakukan JT. (*).

error: