BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka BaratKriminal

Pemuda 20 Tahun Diringkus Polsek Mentok Gegara Kasus Pencurian

×

Pemuda 20 Tahun Diringkus Polsek Mentok Gegara Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Aktivitas pencurian di kawasan tambak udang Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, akhirnya terbongkar. Seorang pemuda berinisial AP alias AI (20) diamankan aparat kepolisian setelah diduga berulang kali mengambil hasil panen udang secara ilegal dari tempat ia pernah bekerja.

Pemuda yang diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Tanjung Ular itu ditangkap Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok pada Minggu (4/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mentok, Ipda Sarasi Samosir, saat pelaku berada di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menjelaskan, pelaku mengaku mencuri udang di tambak milik PT Lestari Alam Selindung (LAS). Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

“Atas seizin Kapolres Bangka Barat, kami mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu perangkap udang dari jaring, serta satu karung yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Iptu Rusdi, Selasa (6/1/2025).

Selain itu, polisi juga mengungkap adanya pihak penadah. Udang hasil curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial W (39), seorang karyawan honorer yang tinggal di Kelurahan Tanjung. W kemudian dipanggil ke Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan penadah, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu kilogram udang hasil budidaya, selembar catatan transaksi jual beli, serta uang tunai sebesar Rp1.818.000 yang diduga merupakan hasil pembelian udang curian.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kepala Satpam perusahaan berinisial L (45) pada 3 Januari 2025 pagi. Saat tiba di lokasi kerja, ia menerima informasi adanya kehilangan udang dari salah satu pegawai. Pemeriksaan di area tambak menemukan udang berserakan di sekitar kolam serta jejak kaki mencurigakan.

Kerugian awal akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp1.815.000. Namun dari hasil pendalaman, diketahui pelaku diduga telah melakukan aksi serupa hingga sekitar 20 kali, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

error: