MENTOK, SOROTANBANGKA.COM — Hasil perhitungan suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 Prabowo dan Gibran, pada Rabu (14/02/2024) malam.
Dari data yang diterima, hasil akhir perhitungan suara tersebut menunjukan bahwa pasangan 01 Anies dan Muhaimin memperoleh 13 suara, pasangan 02 Prabowo dan Gibran 139 suara, sedangkan pasangan 03 Ganjar dan Mahfud 48 suara.
Hasil hitung cepat tersebut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dwi Aprianto ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) malam. Ia mengatakan, total ada 202 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di rutan.
“Untuk di Rutan Mentok atau TPS 901 Kelurahan Sungaidaeng, total DPT Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP 202 orang. Jumlah keseluruhan hak pilih 202 orang, 200 suara sah dan 2 Suara tidak sah,” ujar Komisioner KPU Babar Dwi Aprianto kepada wartawan.
Dwi menambahkan, terkait kekurangan surat suara yang sempat terjadi di TPS 901 Sungaidaeng, Rutan Kelas II B Mentok, telah diakomodir dari TPS 01 Sungaidaeng. Penambahan dilakukan setelah penyelenggara berkoordinasi dengan baik ditingkat pengawas.
“Alhamdulillah, untuk pemungutan suara di Lapas Mentok berjalan sesuai prosedural. Terkait kekurangan surat suara telah diakomodir dari TPS 01 Sungaidaeng dengan berkoordinasi yang baik ditingkat pengawas,” pungkas Dwi Aprianto.