BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria lansia berinisial EW (61), terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan korban diketahui masih berusia 13 tahun, dan masih duduk di bangku kelas 8, salah satu SMP yang ada di Kecamatan Mentok.
“Tadi sudah kita gelarkan, sudah kita tetapkan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan hari ini sudah dilakukan penahanan. Kita sudah melaksanakan visum dan ada tanda-tanda yang mendukung bahwasanya pencabulan itu terjadi,” ujar AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (15/5/2024).
Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
“Jadi, ibu korban meminta tolong menjemput terduga pelaku ini ke rumah karena masih ada ikatan keluarga. Saat di rumah, ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp. 5 Milyar.