Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratLokal

Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pengrusakan Sepeda Motor Milik Apriyadi

239
×

Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pengrusakan Sepeda Motor Milik Apriyadi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan kendaraan bermotor milik salah seorang warga Kecamatan Kelapa atas nama Apriyadi.

Adapun yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat yakni berinisial AZ (21) dan AF (20). Sedangkan, satu orang lainnya berinisial FI dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, Apriyadi merupakan korban dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Selain kita mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya Apriyadi, kita juga menahan 2 orang tersangka yang melakukan pengrusakan barang milik korban yakni satu unit sepeda motor,” kata AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024).

Akibat insiden pengrusakan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR berwarna putih milik korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian.

“Tersangka AZ memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang. Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

error: