Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
KriminalLokalPangkalpinang

Miliki Ratusan Butir Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

46
×

Miliki Ratusan Butir Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM – Ratusan butir narkotika jenis ekstasi dan satu paket sedang sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial ECG alias Ego pada Jumat (16/11/24) malam.

Pemuda berusia 24 tahun ini diamankan saat berada disebuah tempat pencucian motor di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh pihaknya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Slamet, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku ditempat aki sepeda motor miliknya.

“Saat digeledah disaksikan Ketua RT setempat, kita menemukan 1 klip bening ukuran sedang sabu dengan berat bruto 1, 09 gram dan 3 klip bening ukuran sedang yang totalnya berisikan 32,5 butir ekstasi serta 1 unit hanphone warna hitam,” katanya.

Tak sampai disitu, Slamet menyampaikan tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos milik pelaku yang berada di Jalan Sumedang, Kelurahan Kacang Pedang.

Setibanya di kosan pelaku, lanjut Slamet, Tim menemukan tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat kotak paket yang masih tersegel.

“Setelah dibuka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, paketan tersebut berisikan 9 klip bening ukuran besar berisikan ekstasi dengan jumlah sebanyak 900 butir. Jadi hasil dari 2 TKP ini, kita dapatkan total sebanyak 932,5 butir Ekstasi atau 311, 78 gram,”terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, diakui Perwira Melati Tiga Polri ini keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Ia menambahkan agar para orangtua juga dapat menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

error: