BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menyatakan empat laporan dugaan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Empat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu yang masuk tapi tidak bisa teregistrasi. Karena belum cukup bukti materialnya itu. Kami sudah sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi buktinya,” ujar Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Rio, setelah dua hari laporan diterima, pihak Bawaslu memberikan kesempatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan Bawaslu. Namun laporan-laporan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai, sehingga tidak bisa diteruskan ke tahap berikutnya.
“Dua hari setelah melaporkan kita sudah memberi ruang sesuai dengan peraturan Bawaslu penanganan pelanggaran. Tetapi tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan laporan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup tidak bisa diproses lebih lanjut. Rio juga menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, yang berhak menyampaikan laporan adalah pemantau, pasangan calon, pemilih, atau warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan tersebut.
“Setatus pelaporan juga saya tidak tahu setatusnya. Berdasarkan undang-undang yang bisa menyampaikan laporan selain pada pemantau, paslon, pemilih dan warga negara indonesia dan dibuktikan dengan e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan,” ucap.