BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang berinisial HR (41) dan (35). Pasangan suami istri itu diringkus lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi meringkus keduanya di jalan Gang Sekip, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (16/12/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,51 gram.
Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya, diantaranya 20 buah sedotan, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus narkoba ini kata Budi, setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkoba yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya sedang berboncengan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu yang masih dikemas didalam potongan pipa sedotan siap edar dan sempat dibuang oleh YN,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Budi Prasetyo menyatakan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka mereka sudah satu bulan ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“Untuk motif karena alasan ekonomi. Mereka terpaksa menjual narkoba untuk membayar hutang. Sedangkan untuk sumber barang masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.