BELITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung memusnahkan barang bukti dari 45 perkara pada periode Juni hingga Desember 2024. Proses pemusnahan dilakukan pada Senin (18/12/2024) dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.
Kepala Seksi Pemulihan Pemeliharaan dan Barang Bukti, Jihanto Nur Rachman mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya tindak pidana narkotika, pidana kesehatan, pidana umum, pidana pertambangan serta minyak dan gas, hingga tindak pidana anak.
“Perkara yang dimusnahkan terdiri dari 15 perkara narkotika, 3 perkara tindak pidana kesehatan, 2 perkara pidana umum biasa, 15 perkara pidana pertambangan serta minyak dan gas, serta 2 perkara pidana anak,” jelas Jihanto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 472,37 gram sabu-sabu, sembilan butir ekstasi, 5.665 butir tramadol, dan 3.414 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam seperti parang, katana, celurit, dan alat tambang seperti sakan, pipa, serta mata rajuk.
Jihanto menyoroti tingginya intensitas kasus narkotika, khususnya jenis sabu-sabu, di Kabupaten Belitung sepanjang Juni hingga Desember 2024.
“Perkara jenis sabu-sabu cukup tinggi, mencapai sekitar 500 gram dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan pengawasan dari sejumlah pihak, termasuk Polres Belitung, Kodim 0414 Belitung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung, Lapas Kelas II Belitung, Bea Cukai, serta Pengadilan Negeri Belitung.
Sementara itu, salah seorang warga Tanjung Pandan, Dianta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Belitung dalam memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan, terutama kasus narkotika.
“Sebagai warga, tentu kami merasa lebih tenang. Apalagi jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan cukup besar. Harapannya, ini bisa mengurangi peredaran narkoba di Belitung,” ujarnya.