BANGKA BARAT – Seorang pria bernama Fatur Rozi (54) hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya di Mapolres Bangka Barat pada (22/12/2024) lalu.
Fatur Rozi yang berprofesi sebagai sopir bus dengan nomor polisi M 7627 HB tersebut, diciduk lantaran membawa balok timah ilegal seberat satu ton.
Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan satu unit mobil bus yang dikendarai oleh Fatur Rozi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Muatan balok timah yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam ini, dibawa dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, Fatur Rozi mendapatkan upah setiap berhasil menyelundupkan balok timah.
“Untuk biaya angkut barang tersebut berdasarkan keterangan sopir, ia mendapatkan 6 ribu rupiah per kilogramnya,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Ragil Dimas Ramdhan menambahkan, sang sopir akan mendapatkan upah jasa angkut setelah balok timah telah sampai ke tempat tujuan.
“Sopir belum menerima upah dari penitipan timah balok yang akan dikirm ke luar Pulau Bangka. Dijanjikan saat barang sampai baru dibayar,” ucapnya.
Ragil menyampaikan, Fatur Rozi tidak mengetahui muatan yang ia bawa berupa 1 ton balok timah ilegal.
“Sang sopir tidak mengetahui bahwa barang yang akan dibawanya itu timah, karena pas mengisi muatan saat malam hari,” katanya.