BANGKA BARAT – Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (14/1/2025).
Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan petugas kepolisian dikatagorikan anak masih di bawah umur.
Kedua anak ini yakni berinisial MJ dan MF , berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 11 Pro berwarna hijau.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengamankan kedua pelaku di Kampung Teluk Rubiah. Salah satu pelaku mengakui telah menerima barang hasil curian yang dilakukan oleh rekannya yang masih dalam penyelidikan,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Barang bukti berupa handphone tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kursi rumah nenek salah satu pelaku di Kampung Teluk Rubiah.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi peringatan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di sekitar lingkungan mereka.
“Pihak Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.