LokalPangkalpinang

Baru 1 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

304
×

Baru 1 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Yogi saat diamankan. Foto: Istimewa.
Yogi saat diamankan. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang kembali menangkap Yogi Handoko warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Yogi, sapaan akrabnya ditangkap polisi pada Senin (13/1/2025) kemarin atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu. Padahal, pada bulan Februari 2024 kemarin, Yogi baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama atau bisa disebut residivis.

Ketika dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, pelaku diamankan pada pukul 21.00 Wib di kediamannya. Atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang mana Yogi merupakan residivis pada Februari 2024 lalu.

“Penangkapan terhadap pelaku Yogi ini pada saat dia sedang berada di rumah miliknya. Saat penangkapan ia sedang berada di dalam kamar mandi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kita temukan empat paket sabu,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Dia mengatakan, salah satu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman itu ditemukan di atas meja. Posisinya berada di ruang tamu rumah di dalam 1 buah tas warna cokelat yang mana pada saat itu disaksikan oleh Sekertaris RT setempat.

“Sabu itu tersimpan di dalam bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Lalu kita temukan barang bukti lain berupa 1 ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital berwarna hitam,” kata Raden.

Selain itu, turut juga disita 1 unit ponsel genggam merek Samsung warna biru, 1 unit ponsel genggam merek Xiaomi warna hitam yang mana barang bukti narkotika diakui milik Yogi. Kemudian pelaku berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.

“Untuk total narkotika jenis sabu-sabu yang kita amankan itu total berat bruto 1,95 gram. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun,” jelasnya.

error: