PANGKALPINANG – Dinginnya lantai penjara akan kembali dirasakan oleh Ricardo alias Yoga. Padahal, Yoga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah 3 kali ke luar masuk penjara. Bahkan, tahun 2022 kemarin ia baru saja dinyatakan bebas.
Namun, belum lama bebas, dia saat ini kembali terancam mendekam di hotel prodeo. Pasalnya, Yoga kembali dicokok petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Senin (13/1/2025) kemarin atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan sekira jam 20.30 Wib itu, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang. Di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang.
Ketika dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, pelaku ditangkap karena menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka Ricardo alias Yoga yang sedang berada di rumah miliknya.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku yang disaksikan oleh Sekertaris RT setempat. Kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang. Untuk berat bruto sabu 8,48 gram,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Raden mengatakan, barang haram itu didapatkan berada di dalam kantong celana tersangka. Selain itu petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam. Satu buah timbangan digital warna hitam dan 1 unit ponsel genggam.
“Pelaku Yoga mengakui bahwa barang bukti narkotika diakui miliknya. Yoga merupakan residivis kasus narkoba sebanyak 3 kali dan telah bebas tahun 2022. Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.