PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil senilai Rp110 juta yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial A (28) diamankan setelah diduga menyalahgunakan kepercayaan korban dalam transaksi titip jual kendaraan.
Pengungkapan kasus penggelapan mobil di Pangkalpinang ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya melalui perantara. Aparat menegaskan, setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang menimbulkan kerugian akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025. Korban, Nanda Abdi Wijaya (32), seorang wiraswasta asal Jakarta Pusat, mempercayakan satu unit mobil merek Suzuki tahun 2019 warna putih metalik dengan nomor polisi B 2433 PJK kepada pelaku untuk dijualkan.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga dengan sengaja tidak menyerahkan hasil penjualan kendaraan kepada pemiliknya.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial A terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil. Modusnya adalah kendaraan dititipkan untuk dijual, namun hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Singgih.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi karena alasan ekonomi.
“Kerugian korban mencapai Rp110 juta. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi hukum. Di antaranya lembaran rekening koran dari Bank BRI dan BCA atas nama beberapa saksi yang berkaitan dengan aliran dana transaksi.

















