Selain itu, diamankan pula surat permohonan pencairan, surat janji bayar, laporan hasil inspeksi kendaraan, serta dua lembar sertifikat jaminan fidusia yang diduga terkait dengan transaksi tersebut. Seluruh dokumen telah melalui proses verifikasi oleh penyidik.
AKP Singgih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama jika melibatkan pihak ketiga sebagai perantara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan identitas dan legalitas pihak yang dipercaya dalam transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa perjanjian tertulis yang jelas agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pangkalpinang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

















