BANGKA BARAT – Seorang pemilik toko emas di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ikut terseret dalam kasus dugaan penadahan perhiasan emas hasil pencurian. Perempuan berinisial YN (41) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menerima gelang emas hasil curian.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menjelaskan keterlibatan warga Kelurahan Keranggan tersebut sebagai diduga sebagai penadah hasil curian tanpa menyertakan surat kepemilikan saat transaksi.
“Iya tanpa surat (ketika transaksi). Dengan sistem gadai dan laku Rp. 1,5 juta. Dalam hal ini YN berstatus sebagai penadah,” katanya, Sabtu (23/5/2026).
Rusdi menambahkan, polisi menduga YN mengetahui atau patut menduga bahwa gelang emas yang diterimanya berasal dari tindak pidana pencurian.
“Atas perbuatannya tersebut YN dikenakan Pasal 591 sebagai penadah (hasil curian) dengan ancaman penjara 4 tahun,” ucapnya.
Untuk itu, Rusdi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha toko emas agar lebih teliti dalam menerima barang gadai maupun transaksi jual beli perhiasan.
“Langkah itu penting untuk mencegah peredaran barang hasil tindak kriminal di wilayah Bangka Barat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama pencurian hingga pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Mentok, Rusdi Yunial, menjelaskan kasus itu bermula saat korban melaporkan kehilangan gelang emas seberat 2,67 gram yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp8.303.700. Saat kejadian pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban diketahui sedang berada di luar kota sehingga rumah dalam keadaan kosong.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kita yang melakukan pencurian gelang emas tersebut yaitu TS yang tak lain merupakan anak angkat korban,” kata Rusdi Yunial, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka TS alias AL (35) diduga menjadi pelaku utama pencurian. Setelah berhasil mengambil gelang emas korban, barang tersebut kemudian diserahkan kepada AJ (32) untuk digadaikan.















