Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Pemilik Toko Perhiasan di Mentok Ditangkap Usai Jadi Penadah Emas Hasil Curian

×

Pemilik Toko Perhiasan di Mentok Ditangkap Usai Jadi Penadah Emas Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Mentok melakukan pemeriksaan TKP pencurian emas. Foto: Istimewa.
Anggota Polsek Mentok melakukan pemeriksaan TKP pencurian emas. Foto: Istimewa.

“Setelah dicuri, kemudian gelang emas tersebut dijual oleh adik pelaku berinisial AJ ke Toko Emas Cristal. Nominal digadainya Rp1 juta setengah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan YN itu penadah,” sambungnya.

Atas perbuatannya, TS dan AJ dijerat Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pengungkapan kasus pencurian emas di Mentok tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, serta satu gelang emas yang diduga milik korban.

error: