“Setelah dicuri, kemudian gelang emas tersebut dijual oleh adik pelaku berinisial AJ ke Toko Emas Cristal. Nominal digadainya Rp1 juta setengah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan YN itu penadah,” sambungnya.
Atas perbuatannya, TS dan AJ dijerat Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus pencurian emas di Mentok tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, serta satu gelang emas yang diduga milik korban.















