BANGKA BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok menggelar kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2576 Kongzili bagi warga binaan pada Rabu (29/1).
Acara yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian, beserta jajaran petugas Rutan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Imlek Tahun 2025 oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk apresiasi atas sikap disiplin dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pada kesempatan ini, dua orang warga binaan yang memenuhi syarat menerima remisi khusus, yaitu Suryanto, anak dari Kahppin, dan Iwan alias Asen, anak dari Bong Kim Tet. Keduanya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diberikan oleh Rutan Muntok,” ujar Achmad Adrian, Rabu (29/1/2025).
Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Rutan Muntok dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan agar dapat menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti aturan yang berlaku. Rutan Muntok akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.