BANGKA BARAT – Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Mentok. Adapun yang diaman pria berinisial N alias R (34).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, tersangka R sudah dua kali melakukan pencurian di pondok yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut.
“Yang mana berdasarkan laporan pelapor pada 1 Januari 2025, pelapor kehilangan tabung gas sebanyak 3 buah, dan uang tunai senilai 1,4 juta dan satu buah tas selempang di pondok tempat pelapor tinggal,” katanya, Selasa (4/2/2025).
“Dan juga pada 2 Februari 2025 pelapor kehilangan dua unit mesin robin dan dua unit mesin dompeng di pondok yang sama,” ujarnya.
Tersangka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka R akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan keberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.