BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Mentok. Adapun yang diaman pria berinisial N alias R (34).
Tersangka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, tersangka R melakukan dua kali pencurian di pondok yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut.
Diketahui, pondok yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka R tak lain merupakan milik rekannya sendiri.
“Yang mana berdasarkan laporan pelapor pada 1 Januari 2025, pelapor kehilangan tabung gas sebanyak 3 buah, dan uang tunai senilai 1,4 juta dan satu buah tas selempang di pondok tempat pelapor tinggal,” katanya, Selasa (4/2/2025).
“Dan juga pada 2 Februari 2025 pelapor kehilangan dua unit mesin robin dan dua unit mesin dompeng di pondok yang sama. Pelaku dan korban memang sudah saling kenal ” ujarnya.
Fajar menambahkan, dari hasil curian digunakan oleh tersangka untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Hasil keterangan sementara terduga pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Sementara ini terduga pelaku melakukan pencurian sendirian dan kami juga masih melakukan penyidikan atau ada orang lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka R akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan mendapatkan ancaman hukuman 7 tahun penjara.